27 Oktober 2017
PERBEDAAN MASJID DAN MUSHOLA
_*PERBEDAAN MASJID & MUSHOLA*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Secara bahasa (arab) kata masjid diambil dari kata sajada yang artinya bersujud hingga diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan sholat.
Imam Az-Zarkasyi mengatakan dalam Kitab I'lam As-Sajid bi Ahkam Masajid, hal.27) : "Mengingat sujud adalah gerakan paling mulia dalam sholat, karena kedekatan seorang hamba pada Tuhannya, maks nama tempat sholat diambil dari kata ini (sajada) dan orang menyebutnya masjid, mereka tidak menyebutnya marka (tempat rukuk)".
🔰Dalam hukum fiqih, bangunan yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai masjid adalah :
1. Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk sholat, tidak sah melakukan transaksi jual beli dan semisalnya dimasjid. Dalam Kitab Minhaj Ath-Thalubin I/70, Imam An-Nawawi mengatakan : "yang nampak bahwa kepemilikan tanah yang diwakafkan berpindah pada Allah, maksudnya terlepas dari kepemilikan manusia, buksn lagi hak milik orang yang mewakafkan maupun yang menerima wakaf".
2. Diharamkan bagi wanita nifas, haid dan orang yang junub menetap dimasjid. Dalam Kitab yang sama, Imam Nawawi mengatakan : "Menetap dimasjid diharamkan bagi orang yang junub namun dibolehkan bagi orang yang berhadas atau hanya sekedar lewat".
3. Boleh/sah melakukan i'tikaf dan sholat tahiyyatul masjid. Dalam Kitab Mughriiy Al-Muhtaaj 5/329, Imam Al-Khatib Asy-Syirbiini berkata : "Seluruh ibadah tak disyari'atkan kecuali sholat tahiyyatul masjid, i'tikaf dan thawaf".
4. Haram membangun lantai atau bangunan khusus diatas masjid. Dalam Kitab Hasyiyah Ibni 'Abidin 3/371, Ibnu Abidin mengatakan : "Bila pembangunan masjid telah sempurna, kemudian ia ingin menambah bangunan lain seperti membangun rumah imam diatas masjid, maka itu terlarang".
🔰Sedangkan untuk mushola, berlaku hukum fiqih kebalikannya, karena mushola bukan tempat wakaf, dapat di perjualbelikan.
Dan bagaimana hukum sholat jum'at di mushola,, ??
Dalam Syarh Al-Minhaj 2/238, di sebutksn bahwa sholat jum'at di mushola hukumnya sah.
Wallahu'alam.
🌷🌷🌼🌼🌼🕌🌼🌼🌼🌷🌷
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.