07 Oktober 2017
HUKUM SEPUTAR NADZAR
_*HUKUM SEPUTAR NADZAR*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
🍀Nadzar adalah ucapan seseorang yang mewajibkan kepada dirinya sendiri untuk melakukan suatu aktifitas ibadah yang hukum asalnya ibadah tersebut bukan merupakan kewajiban.*
Ucapan nadzar termasuk ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta’ala saja.
*Nadzar Termasuk Ibadah**
📖 Allah Ta’ala berfirman :
_“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”_ (QS. Al Insan :7)
*Nadzar di tinjau dari sebab ada 2*
(1). Nadzar mutlaq. Seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan ketaatan tanpa memberikan syarat tertentu.
Contohnya, seseorang yang berkata: _“Saya bernadzar untuk melakukan shalat malam selama satu bulan"_. Maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat malam selama satu bulan.
(2). Nadzar muqayyad. Seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan ketaatan jika permintaanya dikabulkan Allah.
Contohnya, seseorang yang berkata: _“Saya akan berpuasa selama satu bulan jika saya lulus ujian”_. Maka wajib baginya untuk berpuasa selama satu bulan jika dia berhasil lulus ujian.
*muqayyad hukumnya makruh,*
_bahkan sebagian ulama mengharamkannya. Alasannya, karena seorang yang bernadzar seperti ini seolah–olah tidak yakin bahwa Allah akan memenuhi keinginannya kecuali jika dia memberikan ganti dengan melakukan ibadah tertentu._
Ini merupakan buruk sangka terhadap Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan kebakhilan seseorang. Perbuatan seperti ini tidak layak dilakukan oleh seorang muslim.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
🍃 نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
_“Nabi melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.”_ (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
*Nadzar ditinjau dari tujuannya ada 2:*
(1). Nadzar untuk ditujukan kepada Allah. Inilah yang benar. Karena nadzar merupakan ibadah dan harus ditujukan kepada Allah saja.
(2). Nadzar untuk ditujukan kepada selain Allah. Ini merupakan perbuatan kesyirikan. Seperti nadzar ditujukan kepada jin, Nyi Roro Kidul, Syaikh Abdul Qadir Jailiani, dan sebagainya. Nadzar seperti ini termasuk perbuatan syirik akbar serta pelakunya kafir dan keluar dari Islam. (Lihat At-Tamhiid Syarh li Kitabi At Tauhid)
*Hukum Menunaikan Nadzar*
Orang yg sudah mengucapkan nadzar, wajib menunaikan nadzarnya.
Rasulullah bersabda,
_“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka wajib mentaatinya. Akan tetapi barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah melakukan maksiat tersebut“_ (H.R Bukhari).
● Jika nadzarnya berupa amalan ibadah atau ketaatan kepada Allah, maka wajib untuk menunaikan nadzar tersebut dan berdosa jika tidak melakukannya. Jika dia melanggar atau tidak menunaikannya maka wajib membayar kaffarah (denda).
● Jika nadzarnya perkara makruh dan mubah bukan termasuk ibadah, maka dalam hal ini dia boleh memilih menunaikan nadzarnya atau membayar kaffarah.
● Jika nadzarnya berupa kemaksiatan yang bukan termasuk kesyirikan, maka tidak boleh ditunaikan. Nadzarnya tetap sah, namun wajib untuk membayar kaffarah.
● Jika nadzarnya berupa perbuatan syirik, maka nadzarnya tidak sah dan dia tidak boleh menunaikannya. Tidak ada kewajiban untuk membayar kaffarah , namun pelakunya harus bertaubat karena telah berbuat syirik akbar. (Lihat dalam Mutiara Faidah Kitab Tauhid)
📝 _Jika Tidak Bisa Menunaikan Nadzar_
Jika seseorang bernadzar tidak bisa menunaikannya, maka wajib membayar Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah, yaitu membebaskan seorang budak, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang msikin. Jika tidak bisa melakukan ketiganya, maka dia harus berpuasa tiga hari.
_“… maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada mereka atau memerdekakan budak.Barangsiapa tidak sanggup melalukan yang demikian,maka kaffarahnya puasa selama 3 hari.Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (Q.S Al Maidah :89 )
).
Wallahu'alam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.