06 Oktober 2017
HUKUM MENIKAHI WANITA YANG SEDANG HAMIL
_*HUKUM MENIKAHI WANITA YANG SEDANG HAMIL*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Sudah menjadi rahasia umum kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat yang dilakukan justru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.
Sah kah pernikahannya?
Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir kelak?
*STATUS NIKAHNYA*
🌷 *Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain, kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu :*
1. Keduanya (laki -perempuan benar benar bertaubat.
Ini dikarenakan Allah Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina,
*اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ*
_Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin._ [ Q.S An Nur : 3]
Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah.
Dan bila melakukan hubungan,berarti berzina
Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak).
2. Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya.
Rasulullah bersabda.
*لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ*
_Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haid_
📚[ Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim.]
_Dalam hadits di atas Rasulullah melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haid, padahal budak itu sudah menjadi miliknya._
*لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ*
_Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain._ [Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76]
“Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haid sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam
keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya.
Sesuai sabda Rasulullah yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72]
● Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haid. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahui bahwa pernikahan seperti itu tidak diperbolehkan.
● Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haid terhitung dari hubungan badan terakhir kali atau setelah melahirkan.
Wallahu'alam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.