30 Oktober 2017
HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA UTK KEPERLUAN PRIBADI*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Allah melarang kita untuk menggunakan harta milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
_Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian_. (QS. an-Nisa: 29).
Bagaimana jika barang itu milik banyak orang /Masyarakat/Negara?
Barang milik masyarakat/ negara, haknya ada di tangan masyarakat /negara. Sehingga harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan masyarakat/ negara dan rakyat. Karena ketika pengadaan barang ini, semua masyarakat memahami, ini untuk kepentingan bersama.
Dalam islam, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi), disebut dengan ghulul (hart khianat).
Syaikh Sulaiman al-Bujairami – ulama Syafiiyah – menyatakan,
غلول أصله الخيانة لكنه شاع في الغلول في الغنيمة
_Ghulul secara makna bahasa artinya khianat. Namun istilah ini lebih dikenal untuk menyebut orang yang mengambil harta ghanimah sebelum dibagi._ (Hasyiyah al-Bujairami, 4/394).
Karena itulah, para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.
Imam Ibnu utsaimin pernah di tanya.
_“Apa hukum menggunakan mobil milik negara untuk kepentingan pribadi?”_
Jawaban beliau
_Mobil milik negara atau fasilitas lainnya milik negara, seperti mesin fotocopi atau lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang. Karena barang ini dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Jika seseorang menggunakannya untuk kebutuhan khusus, ini termasuk pelanggaran terhadap hak masyarakat umum, dan dia menguasai sendiri sementara orang lain tidak mendapatkan manfaatnya._
Beliau melanjutkan,
_Sesuatu yang menjadi milik umum kaum muslimin, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalilnya adalah bahwa Nabi mengharamkan ghulul – yaitu orang mengambil ghanimah untuk kepentingan pribadi, padahal itu milik bersama._
Lalu beliau ditanya,
Bagaimana jika atasan mengizinkan penggunakan fasilitas itu, apakah masih bermasalah?
Jawab beliau,
_Tetap masalah, meskipun atasan mengizinkan penggunaan fasilitas ini. Karena fasilitas ini bukan milik atasan, bagaimana mungkin dia bisa memberikan izin untuk orang lain._
(Liqa’at Bab al-Maftuh, masalah no. 238).
Wallahu'alam.
🌷🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷🌷
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.