11 Oktober 2017

HUKUM MEMELIHARA ANJING


_*HUKUM MEMELIHARA ANJING*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※http://pramida13.blogspot.com


● Dari Saalim Bin ‘Abdullah, dari ayahnya ‘Abdullah, Rasulullah bersabda: _“Barang siapa memelihara anjing kecuali untuk anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka berkurang setiap hari dua qirath dari amalnya (Satu qirath besarnya adalah sebesar gunung uhud)._ {HR. Muslim}.

● _Siapa saja yang dirumahnya memelihara anjing kecuali anjing yang untuk memelihara ternak dan anjing untuk berburu, maka berkuranglah setiap hari dari amalnya dua qirath._ {HR. Muslim}.

● Abdullah juga berkata bahwa Abu Hurairah mengatakan _“atau anjing untuk menjaga tanaman”_.Ketika kita pahami hadits di atas, berarti memelihara anjing selain untuk menjaga ternak, berburu dan menjaga tanaman akan mengurangi amal kita setiap hari sebesar dua qirath yang mana satu qirath besarnya sama dengan besarnya gunung uhud.

*Pendapat para Ulama*
- Imam Al-Nawawi memperbolehkan umat muslim untuk memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, menjaga kebun dan juga menjaga rumah. Adapun selain itu maka diharamkan untuk memelihara anjing. Beliau (Imam Al-Nawawi) mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu’, Syarah Al-Muhadzzab: _“Rasulullah memberikan keringanan pada anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga ternak (dalam riwayat lain disebutkan “anjing penjaga tanaman”) dan melarang anjing selain untuk tujuan tersebut"_. Sahabat-sahabat kami dan yang lainnya telah sepakat bahwa haram hukumnya memelihara anjing tanpa ada hajat seperti memelihara anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena tujuan untuk berbangga-banggaan. Semua itu haram tanpa adanya khilaf.

Dalam Syarah Muslim dijelaskan: _“Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dan sejenisnya?"_ Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

1.  Hukum memelihara anjing dalam islam menurut pendapat pertama Tidak memperbolehkan dengan alasan bahwa dzahir dari hadits  menjelaskan bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan kecuali untuk menjaga ternak, berburu dan menjaga tanaman.
2. Memelihara anjing untuk menjaga rumah tidak haram dengan alasan diqiyaskan dengan tiga hal tersebut (untuk berburu, menjaga ternak dan menjaga tanaman), yaitu adanya persamaan ‘ilat atau alasan, yaitu hajat.

Ditarik dari ta’bir di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum memelihara anjing adalah haram, bahkan termasuk dari salah satu dosa besar, kecuali bertujuan untuk berburu, menjaga tanaman, ternak dan juga menjaga rumah dan semisalnya menurut pendapat yang lebih shahih. Apabila tujuannya untuk berburu, menjaga ternak, menjaga tanaman, menjaga rumah atau semisalnya(menurut pendapat yang lebih shahih), maka hukum memelihara anjing tidak haram.

Wallahu'alam.
🌷🌷🌼🌼🌼🕌🌼🌼🌼🌷🌷
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
     *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
     *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    👈🏿😎👉🏿

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...