18 Oktober 2017
HUKUM JUAL BELI INDEN
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
A Q I D A H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
_*HUKUM JUAL BELI INDEN*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
๐ฐ Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.
Imam as-Syafii mengatakan,
ูุงูู ุณูู ูู ููููู ุนู ุจูุน ุงูุฏูู ุจุงูุฏูู
_“Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.”_ (al-Umm, 4/30)
*Pernyataan kesepakatan ulama*
● Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,
ูุงู ุงุจู ุงูู ูุฐุฑ: ุฃุฌู ุน ุฃูู ุงูุนูู ุนูู ุฃู ุจูุน ุงูุฏูู ุจุงูุฏูู ูุง ูุฌูุฒ. ููุงู ุฃุญู ุฏ : ุฅูู ุง ูู ุฅุฌู ุงุน
● Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).
Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.
*Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang*
Kata al–Kali’ [ุงููุงูุฆ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [ููุฃ – ูููุฃ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194)
Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali
َูุงَْููุงِูุฆُ ุจِุงَْููุงِูุฆِ ุฃَْู َูุจِูุนَ ุงูุฑَّุฌُُู ุฏًَْููุง َُูู ุนََูู ุฑَุฌٍُู ุจِุฏٍَْูู ุนََูู ุฑَุฌٍُู ุขุฎَุฑَ
Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659)
Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada.
Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’,
ูุง ูุฌูุฒ ุจูุน ูุณูุฆุฉ ุจูุณูุฆู ุจุฃู ูููู ุจุนูู ุซูุจุง ูู ุฐู ุชู ุจุตูุชู ูุฐุง ุฅูู ุดูุฑ ูุฐุง ุจุฏููุงุฑ ู ุคุฌู ุฅูู ููุช ูุฐุง ููููู ูุจูุช ููุฐุง ูุงุณุฏ ุจูุง ุฎูุงู
_"Tidak boleh menjual utang dengan utang."_
Bentuknya ada pembeli mengatakan,
_“Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.”_
Kemudian penjual menerimanya.
Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400).
Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan,
ูุฅูู ุง ูุฑุฏ ุงูููู ุนู ุจูุน ุงููุงูุฆ ุจุงููุงูุฆ ูุงููุงูุฆ ูู ุงูู ุคุฎุฑ ุงูุฐู ูู ููุจุถ ุจุงูู ุคุฎุฑ ุงูุฐู ูู ููุจุถ ููุฐุง ูู ุง ูู ุฃุณูู ุดูุฆุง ูู ุดูุก ูู ุงูุฐู ุฉ ูููุงูู ุง ู ุคุฎุฑ ููุฐุง ูุง ูุฌูุฒ ุจุงูุงุชูุงู ููู ุจูุน ูุงูุฆ ุจูุงูุฆ
Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512).
Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP.
Misalnya:
Icha pemilik konter HP. Datang Ratno hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Icha tidak punya barang yang dimaksud, dan Icha menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Icha minta agar Ratno bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah.
Ketika Ratno membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Icha belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang.
Transaksi ini Batal dan terlarang.
Wallahu'alam.
๐ท๐ท๐ผ๐ผ๐ผ๐๐ผ๐ผ๐ผ๐ท๐ท
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.