19 Oktober 2017

HUKUM ASURANSI KESEHATAN


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                   F I Q I H  
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
_*HUKUM ASURANSI KESEHATAN*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

Asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi,maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.

Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/295, fatwa no. 4560

πŸŒ·πŸŒ·πŸŒΌπŸŒΌπŸŒΌπŸ•ŒπŸŒΌπŸŒΌπŸŒΌπŸŒ·πŸŒ·
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
     *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
     *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...