09 Oktober 2017

ETIKA BERHIAS WANITA MUSLIMAH


_*ETIKA BERHIAS WANITA MUSLIMAH*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※http://pramida13.blogspot.com


Wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, wanita pun berhias.  Allah ta‘ala berfirman

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

_“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”_ (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Dari ayat di atas, diperbolehkan untuk berhias bagi laki-laki/ wanita. Tapi ada sisi perbedaan hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut.

*LARANGAN  TABARRUJ*
Imam asy-Syaukani berkata, _“At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki”_ (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Di tegaskan lagi dgn firman Allah Ta'ala
Allah ta‘ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
_“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …”_ (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

_“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya”_ (HR Tirmidzi ) dinilai shahih oleh al-Albani).

Aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya,kecuali wajah dan telapak tangan.

●Dalilnya firman Allah ta‘ala :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

_“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita._’” (QS. An-Nuur, 24: 31).

Aurat wanita di hadapan suaminya, ulama sepakat tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. ●Dalilnya firman Allah ta‘ala :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠)

_“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”_  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)

Ayat ini menunjukkan bahwa suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya di halalkan.
Karena sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, anjuran  wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya adalah ibadah.
Agar lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan de el el😊
Yang penting tidak melanggar syari'at diantaranya :

※  Menyambung rambut (al-washl)
Rasulullah bersabda, _“Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.”_ (Riwayat Bukhari dan Muslim).

※  Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)
Rasulullah  bersabda : _“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.”_ (Riwayat Bukhari dan Muslim).

 ※  Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)
Rasulullah bersabda, _“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.”_ (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu).

※  Memanjangkan kuku.
Rasulullah bersabda, _“Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”_ (Riwayat Bukhari dan Muslim).

※   Berhias menyerupai kaum lelaki
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.”_ (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Wallahu'alam.

•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
     *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
     *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    👈🏿😎👉🏿


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...