04 Oktober 2017
DARAH KAUM MUSLIMIN HARAM DI TUMPAHKAN
๐๐บ _*DARAH KAUM MUSLIMIN HARAM DITUMPAHKAN*_. ๐บ๐
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
๐ฐ Dari shahabat Abdullah bin Umar -rodhiyallahu ‘anhuma- , Rasulullah pernah bersabda:
«ุฃُู ِุฑْุชُ ุฃَْู ุฃَُูุงุชَِู ุงَّููุงุณَ ุญَุชَّู َูุดَْูุฏُูุง ุฃَْู َูุง ุฅََِูู ุฅَِّูุง ุงُููู َูุฃََّู ู ُุญَู َّุฏًุง ุฑَุณُُูู ุงِููู، َُِููููู ُูุง ุงูุตََّูุงุฉَ، َُููุคْุชُูุง ุงูุฒََّูุงุฉَ»
๐ข ”Aku diperintah untuk memerangi manusia ,
๐ปsampai mereka bersyahadat (atau bersaksi) bahwasanya:
‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah’,
dan bersaksi bahwasanya:
‘Muhammad itu utusan Allah.’
๐ป Kemudian menegakkan sholat,
๐ป Lalu membayar zakat,
(( Kemudian Rasul -shollallahu ‘alaihi wasallam- melanjutkan, ))
َูุฅِุฐَุง َูุนَُููุง، ุนَุตَู ُูุง ู ِِّูู ุฏِู َุงุกَُูู ْ، َูุฃَู َْูุงَُููู ْ ุฅَِّูุง ุจِุญََِّููุง، َูุญِุณَุงุจُُูู ْ ุนََูู ุงِููู
๐ฏ _”Jika mereka telah melakukan hal itu ; mereka telah melindungi darah-darah serta harta mereka dariku, kecuali yang berkaitan dengan haknya. Adapun perhitungan amal mereka di sisi Allah –Ta’ala-.”_
๐ [ HR. Muslim no. 23-(37). ] ,
๐ *Derajat Hadits: Shohih.*
๐ป Asy-Syaikh Bin Baz -rohimahullah- menjelaskan:
“Hadits ini sesuai zhohirnya (yang tampak).
Barangsiapa telah bersaksi dengan “dua kalimat syahadat” , dalam keadaan ia belum pernah mengucapkannya sebelumnya.
Lalu menegakkan sholat,
Dan membayar zakat,
✅ Maka; Sungguh ia tergolong sebagai seorang muslim ,
Darah dan hartanya haram (ditumpahkan),
Kecuali yang berkaitan dengan haknya, yakni: hukuman yang berhak ia dapatkan atas pelanggaran syariat setelah itu.
Seperti: Zina; maka ditegakkanlah hukuman zina atas pelakunya, ( dst,… ).
๐ [ ”Majmu’ Fatawa Bin Baz” (8/303). ]
〰〰〰〰〰
๐ธ Renungan: “Seorang muslim; janganlah mudah terpengaruh ajakan untuk menumpahkan darah seorang manusia, yang telah bersyahadat, melaksanakan sholat, serta membayar zakat. Karena darah dan harta mereka telah dilindungi oleh agama. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.”
Wallahu'alam.
๐ท๐ท๐ผ๐ผ๐ผ๐๐ผ๐ผ๐ผ๐ท๐ท
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.