14 Oktober 2017
CADAR TERMASUK SYARIAT ISLAM
๐บ _*CADAR ADALAH TERMASUK SYARIAT ISLAM*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※http://pramida13.blogspot.com
๐ Sejak zaman Rasulullah cadar itu sudah ada. Bahkan inilah praktek dari para sahabat wanita di masa Nabi, juga praktek orang-orang shalihah.
๐๐ฟ _Bukti Bahwa Cadar Sudah Dikenal di Masa Nabi_
๐ Lihat dalam hadits Nabi tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,
๐ธ *ูุงَ ุชَْูุชَِูุจُ ุงูู َุฑْุฃَุฉُ ุงูู ُุญْุฑِู َุฉُ َููุงَ ุชَْูุจِุณُ ุงََّْูููุงุฒَِْูู*
๐ธ _“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”_ (HR. Bukhari no. 1838)
๐ *Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah.*
๐ฌ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menafsirkan surat An Nur berkata, _“Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”_ (Dinukil dari Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 104)
๐ Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:
๐บ *Pertama* : Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,
๐ *ููุง ูุบุทู ูุฌูููุง ู ู ุงูุฑุฌุงู ูููุง ูู ุชุดุท ูุจู ุฐูู ูู ุงูุฅุญุฑุงู *
๐ _“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”_ (HR. Hakim 1/624. Dikatakan oleh Al Hakim bahwa hadits ini shohih. Hal ini juga disepakati oleh Adz Dzahabi)
๐บ *Kedua* : Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,
๐ *ูู ุง ุงุฌุชูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุตููุฉ ุฑุฃู ุนุงุฆุดุฉ ู ูุชูุจุฉ ูุณุท ุงููุงุณ ูุนุฑููุง*
๐ _“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”_ (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 108)
๐๐ฟ Hal ini juga dipraktekkan oleh orang-orang sholeh, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya,
๐ *ููุง ูุฏุฎู ุนูู ุญูุตุฉ ุจูุช ุณูุฑูู ููุฏ ุฌุนูุช ุงูุฌูุจุงุจ ููุฐุง : ูุชููุจุช ุจู ููููู ููุง : ุฑุญู ู ุงููู*
๐ _“Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya, ‘Semoga Allah merahmati engkau …’'_ (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Sanad hadits ini shohih. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 110)
๐Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercadar, juga wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka mengenakannya.
Wallahu'alam.
๐ท๐ท๐ผ๐ผ๐ผ๐๐ผ๐ผ๐ผ๐ท๐ท
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.