19 Oktober 2017

ASURANSI MENURUT PANDANGAN ISLAM


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                      F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
_*ASURANSI MENURUT PANDANGAN ISLAM*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


Asuransi yang umum diketahui adalah *Asuransi sebagai istilah yang digunakan untuk merujuk pada* tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)

Dari pengertian tersebut, jelas bahwa *Asuransi dilarang dalam islam sebab mengandung tiga unsur, yaitu riba, qimar (judi), dan gharar (ketidak jelasan / spekulatif).*

*Riba,* yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.

*Qimar, (judi)* sehingga jika tidak ada klaim, maka uang nasabah hilang. Dan ini merupakan kezhaliman.

*Gharar,* sebab tidak ada kepastian dalam asuransi,  yang menjadi bahan pertaruhan adalah sesuatu yang belum tentu terjadi.

Ω†َΩ‡َΩ‰ Ψ±َΨ³ُΩˆΩ„ُ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ -Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω…- ΨΉَΩ†ْ Ψ¨َيْΨΉِ Ψ§Ω„ْΨ­َΨ΅َΨ§Ψ©ِ وَΨΉَΩ†ْ Ψ¨َيْΨΉِ Ψ§Ω„ْΨΊَΨ±َΨ±ِ

_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)”_ (HR. Muslim no. 1513).

Wallahu a’lam.
πŸŒ·πŸŒ·πŸŒΌπŸŒΌπŸŒΌπŸ•ŒπŸŒΌπŸŒΌπŸŒΌπŸŒ·πŸŒ·
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
     *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
     *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...