30 Oktober 2017
AIR LAUT ;HUKUMNYA SUCI DAN MENYUSCIKAN
_*AIR LAUT; HUKUMNYA SUCI MENYUCIKAN*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Dan Bangkainya halal.
—------------------
📝 Dari shahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, Beliau menceritakan:
🔻 Dahulu ada seorang shahabat bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam :
“Wahai Rasulullah, Sungguh kami (para pelaut) tatkala berlayar di tengah lautan (biasa) membawa bekal air tawar dalam jumlah yang sedikit. Jika kami berwudhu darinya kami akan kehausan.
Lalu, Bolehkah kami berwudhu dengan menggunakan air laut?”
👉🏿 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
”Air Laut itu airnya thohur (suci menyucikan), Bangkainya halal.”
📚 [HR. Ahmad no.8735, Abu Dawud no. 83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasaa`i no.59, dan Ibnu Majah no.386 ]
〰〰〰〰
🔘 *Derajat Hadits: Shohih.*
〰〰〰〰
Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.2877.
〰〰〰〰
Thohur artinya suci pada dzatnya; menyucikan selainnya.
✏️ Dalam hadits ini, Kita bisa melihat kemudahan agama Islam bagi para pelaut muslim, dimana mereka diperbolehkan bersuci menggunakan air laut.
Wallahu'alam.
🌷🌷🌼🌼🌼🕌🌼🌼🌼🌷🌷
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
👈🏿😎👉🏿
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.