_*4 GOLONGAN UMAT ISLAM,ANDA MASUK DI POSISI MANA ?*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
※ https://t.me/Aswaja13
🔰 Polemik yang terjadi di kalangan umat islam tentang madzhab yg mengharuskan mazhab dengan segolongan kaum yang menolak mazhab fiqih. kedua kelompok ini kemudian memunculkan kelompok-kelompok ekstrim.
Dari golongan pro mazhab melahirkan satu kelompok yang memandang bahwa setiap orang wajib bermazhab, memilih 1 dari 4 mazhab dan tidak boleh keluar masuk. Dia harus menerima semua rumusan mazhabnya dan dilarang mengikuti mazhab yang lain.
Sedangkan golongan anti mazhab, melahirkan golongan yang tidak kalah ekstrim. Sebaliknya, mereka menganggap bermazhab adalah perbuatan bid’ah yang tercela. Bermazhab adalah memecah belah,
alhamdulillah- tetap ada kaum muslimin yang mengikuti ulama’-ulama’ yang hanif bisa menyikapi masalah ini dengan baik. Mereka mendudukkan perkara mazhab dengan benar, menghindari sikap fanatisme ataupun penolakan yang berlebihan. Dari segi keilmuan, secara garis besar kaum muslimin dapat dibagi menjadi empat kelompok.yaitu :
Mujtahid, Muttabi' dan orang awam (muqallid).
*Kelompok Mujtahid*
adalah orang yang sudah menguasai Al-Qur'an, sunnah Rasulullah dan ilmu-ilmu syariah lainnya sehingga menjadikannya bisa berijtihad secara benar dalam menggali hukum berdasarkan dalil Al-Qur'an dan sunnah. Apabila seseorang sudah mencapai tingkatan mujtahid, maka dia dapat saja langsung merujuk kepada sumber agama tentang suatu masalah tanpa harus melalui mazhab. Karena dia telah memiliki kemampuan untuk menggali hukum dari Al-Qur`an dan sunnah oleh dirinya sendiri. Dan para mujtahid sebenarnya masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa tingkat.
*Kelompok Muttabi'*
Yaitu orang yang memegang suatu pendapat dari para ulama’ serta mengetahui dalil yang dijadikan landasan dari pendapat tersebut, tetapi jika diajukan padanya beberapa masalah yang diperselisihkan dan diminta untuk mengambil salah satu pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil, dia tidak mampu melakukannya.
*Kelompok Muqollid*
Yaitu orang awam yang mengamalkan ajaran Islam, namun tidak mengetahui dalil-dalilnya, dia melaksanakan shalat shubuh dua rakaat, zhuhur empat rakaat dan sebagainya, mereka pun berpuasa di bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat dan sebagainya, sekalipun mereka tidak mengetahui dalilnya. Bagi orang-orang dalam kelompok empat ini hendaklah mengikuti saja petunjuk para ulama atau para ustadz yang dipandang baik (kredibel) dalam keilmuan, keshalihan dan ketakwaannya agar dia bisa selamat dari ketersesatan. Di samping dia pun wajib meningkatkan kemampuan ilmunya hingga mengetahui dalil yang menjadi landasannya.
Sesungguhnya untuk kelompok ketiga dan keempat ini tidak tepat jika mereka disebut telah bermadzhab dengan madzhab tertentu, karena sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti (taqlid) kepada seseorang alim yang mereka pandang mumpuni dari sisi keilmuan dan keshalihannya. Bermadzhab itu tepatnya ditujukan kepada kolompok nomor dua, karena mereka menjadikan madzhab imam mereka sebagai acuan dalam menyimpulkan sebuah hukum. Karena madzhab sendiri secara bahasa artinya tempat pergi, atau tempat bertitik tolak, atau acuan dalam menyimpulkan berbagai hukum syariat.
Jika kita termasuk dalam kelompok ini, maka kewajiban kita adalah mencari ulama yang bisa dijadikan panutan dalam ibadah berdasarkan kriteria ketakwaan dan keilmuannya dengan senantiasa meningkat keilmuan kita dalam bidang syariat, sehingga yang tadinya tidak mengetahui dalilnya menjadi mengetahui dalilnya, (naik derajat menjadi golonagn muttabi’). Dan selanjutnya bisa membandingkan di antara dalil-dalil dari masalah yang diperselisihkan, sehingga kita tidak termasuk orang yang fanatik buta, tapi dapat menerima kebenaran dari mana saja datangnya selama kebenaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
Wallahu'alam.
🌷🌷🌼🌼🌼🕌🌼🌼🌼🌷🌷
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.